Minggu, 21 Oktober 2012

Perbedaan koperasidengan badan usaha lain

hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Indonesia adalah negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, terdiri atas :
1.      Usaha swasta,
2.      Usaha pemerintah,
3.      Koperasi.
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
1.      Perusahaan perorangan,
2.      Persekutuan terdiri atas:
a.       Persekutuan firma,
b.      Persekutuan komanditer,
3.      Perseroan terbatas
4.      Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5.      Koperasi.
Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi Perorangan Firma PT Koperasi
Pengguna jasa Bukan pemilik Umumnya bukan pemilik Umumnya bukan pemilik Anggota/umum
Pemilik usaha Individu Sekutu usaha Pemegang saham Anggota
Yang punya hak suara Tidak perlu Para sekutu Pemegang saham biasa Anggota
Pelaksanaan voting Tidak perlu Biasanya menurut besarnya modal penyertaan Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
Penentuan kebijaksanaan Orang yang bersangkutan Para sekutu Direksi Pengurus
Balas jasa terhadap modal Tidak terbatas Tidak terbatas Tidak terbatas Terbatas
Penerima keuntungan Orang ybs Para sekutu secara proporsional Pemegang saham secara proporsional Anggota sesuai jasa / partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap rugi Pemilik Para sekutu Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki Anggota sejumlah modal ekuitas
Sumber : Diolah
Selain perbedaan dari 8 dimensi di atas beberapa pakar melihat perbedaan antara koperasi dengan PT dari dimensi lain. Perbedaan koperasi dengan PT adalah sebagai berikut.
Tabel 2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan Tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota. Mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Keanggotaan Anggota adalah utama dan Koperasi adalah kumpulan orang, Orang adalah sekunder.
Modal modal sebagai alat Modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal dan menentukan besarnya suara
Keuntungan keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing. keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal
Tanda peserta Hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan. Dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang, di mana saham berpusat
Pemilikan dan hak suara Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan. Hak suara dapat diwakilkan, tidak terbuka, dan direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja Bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota. Bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.
Sumber: Diolah

Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
Tabel 3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
Simpanan Pokok Koperasi
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham. a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero. b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan. c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain. d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan.
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota. e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
f. Menentukan bagian keuntungan. f. Tidak menentukan bagian keuntungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar