Rabu, 10 April 2013

Ragam Suku dan Budaya di Indonesia

Indonesia adalah Negara yang terdiri dari ribuan pulau dan beragam suku budaya. Ada banyak suku yang mendiami berbagai wilayah di tanah air ini.Setiap suku memiliki keanekaragaman masing-masing.
Beberapa suku yang ada di Indonesia antara lain:

Pulau Sumatera.
Suku di Pulau Sumatera di antaranya:

  • suku Aceh
  • Batak
  • Gayo
  • Komering
  • Mentawai
  • dan masih banyak lagi suku lainnya.
Pulau Jawa.Di pulau ini, Anda bisa menemukan beberapa suku di antaranya:
  • Jawa
  • Badui
  • Betawi
  • Bawean
  • Tengger
  • Sunda, dan lain-lain
Pulau Kalimantan.
Suku Kalimantan  yaitu:
  • Dayak
  • Pontianak
  • Limbai
  • Bawo
  • Kutai
  • Tunjung
  • Bakung, dan lain sebagainya.
Pulau Bali dan Nusa Tenggara.
Di kedua pulau ini terdapat suku di antarnya :
  • Bali
  • Kore
  • Sumbawa
  • Sasak
  • Flores, dan lain-lain.


Pulau Sulawesi.
Suku di Pulau Sulawesi di antaranya:
  • Gorontalo
  • Sangir
  • Minahasa
  • Bajau
  • Makasar, dan suku-suku lainnya.
Pulau Maluku.
Suku di Pulau Maluku di antaranya:
  • Buru
  • Aru
  • Ambon
  • Pagu
  • Ternate,
  • Tidore
  • Seram, dan lain-lain.

Pulau Irian Jaya.
Suku yang ada di Pulau irian jaya di antaranya:
  • Asmat
  • Aero
  • Gebe
  • Sawung
  • Sentani
  • Sawuy
  • Dani, dan masih banyak lagi suku-suku lainnya.

Beberapa Budaya yang ada di indonesia di antaranya:

Rumah adat
  • Rumah Joglo (Jawa Barat)
  • Rumah Gadang (Sumatera Barat)
  • Rumah Panggung (Sulawesi Utara)
  • Honai (Papua) dan lain sebagainya.
Seni,
Berbagai tarian daerah yang menarik, lagu daerah dengan bahasanya masing-masing, berbagai alat musik. Semua ini semakin menambah kekayaan bangsa ini di antaranya:
  • Tarian  Jaipongan
  • Tarian Saman
  • Tarian Pendet
  • Tarian Kecak, dan lain-lain
Sudah saatnya kita sebagai warga negara Indonesia turut melestarikan suku budaya yang ada.
Keragaman suku juga disertai dengan keragaman budaya. Itulah yang membuat suku budaya Indonesia sangat dikenal bangsa lain karena budayanya yang unik.

Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.

Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.

Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.


Ciri-ciri Hak Asasi Manusia di Indonesia
  • Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
  • Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
  • Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
  • Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
Permasalahan dan Penegakan HAM

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  • Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  • Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  • Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  • Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  • Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  • Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  • Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  • Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  • Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  • Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 
  • Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.  
  • Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. 
  •  Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. 
  •  Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. 
  • Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
  •  Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama  
  • Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah