Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh
seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang
memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya
selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi
ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh
negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan
martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang
benar-benar wajib untuk dilindungi.
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai
manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa
dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab
lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah
kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi
inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak
asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya
pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan
dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari
pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan
hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan
yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama
mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain
di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak
hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak
untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia di Indonesia
- Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
- Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang,
di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi
psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan
pandangan politik.
- Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual.
Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk
ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu
hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta.
Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia
tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak
itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang
Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada
pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
- Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari
pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh
dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan
ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
Permasalahan dan Penegakan HAM
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan,
maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56
Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip
saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme,
serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab
itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun
lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan
hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya
untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara
konsisten serta konsekuen
- Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi
manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar
dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara
serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan
proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan
biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
-
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih
pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu
mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan
kepada setiap mahasiswa.
- Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM
terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki
berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
- Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu
jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap
anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
- Kasus
Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun,
yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
- Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika
masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal
proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas
atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya
sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah