Rabu, 10 April 2013

Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.

Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.

Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.


Ciri-ciri Hak Asasi Manusia di Indonesia
  • Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
  • Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
  • Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
  • Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
Permasalahan dan Penegakan HAM

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  • Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  • Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  • Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  • Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  • Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  • Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  • Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  • Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  • Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  • Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 
  • Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.  
  • Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. 
  •  Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. 
  •  Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. 
  • Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
  •  Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama  
  • Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

Rabu, 13 Maret 2013

Cinta Tanah Air Indonesia

Sebagai warga negara indonesia sudah sepatut nya kita harus mencintai tanah air indonesia kita dengan apapun kondisinya.sebagai warga negara indonesia sudah selayaknya kita bangga akan tanah air kita karna tanah air kita begitu banyak memiliki kekayaan alam, kekayaan budaya dan bangsa.
Dengan adanya rakyat yang mencintai tanah airnya, maka negara akan aman dari berbagai macam gangguan yang datang baik dari dalam maupun dari luar negara. Dengan cinta tanah air kita dapat bahu membahu membangun negri ini agar bisa sejajar dengan negara-negara maju. Dengan menyayangi negara indonesia ini kita akan berupaya sekuat tenaga memberikan yang terbaik bagi sesama, bukan malah menghancurkannya. Banyak pihak asing yang ingin menguasai dan merusak negara kita, sehingga perlu kita jaga dan pertahankan hingga titik darah penghabisan. Kalau bukan kita siapa lagi? dan kita mau tinggal di mana kalau kita kehilangan negara ini.

Berbagai perilaku yang mencerminkan kita mencintai Indonesia :
  1.  Bangga sebagai warga negara indonesia, rasa bangga terhadap tanah air akan menimbulkan rasa cinta dan memiliki yang besar terhadap bangsa Indonesia
  2.  Memakai produk dalam negeri, memakai produk dalam negeri berarti kita mencitai hasil karya bangsa indonesia.dengan memakai produk dalam negeri berarti kita juga ikut membangun bangsa kita menjadi bangsa yang produktif
  3. Mentaati peraturan, mentaati peraturan bearti kita peduli kelangsungankehidupan yang damai di negeri ini. sebagai warga negara yang baik jangan pernah melanggar peraturan karna itu akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
  4. Membayar pajak, dengan membayar pajak kita ikut berkontribusi pada sektor pembangunan negara indonesia.dengan membayar pajak negara akan lancar melakukan pembangunan begitupun sebaliknya jika kita lalai membayar pajak berarti kita menghambat pembangunan negara.
  5. Mengapresiasi kebudayaan nusantara,tindakan ini juga sangat penting ini menunjukan bahwa kita cinta terhadap kebudayaan indonesia yang ada.dengan kebudayaan yang kuat maka masyarakat pun menjadi kuat bagi negara dan dengan tindakan ini kita dapat meneruskan kebudayaan pada generasi penerus bangsa.


Minggu, 27 Januari 2013

Manajemen Badan Usaha Koperasi

IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A. Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a) Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Ad. 1) Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Ad. 2) Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendahara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

Ad. 3) Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

B. Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.

b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.

c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.

d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.

e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.

g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.

C. Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

contoh :

Usaha KRIPIK SINGKONG dengan menggunakan manajemen koperasi

 Perusahaan yang saya buat kemarin adalah perusahaan kripik singkong.Bahan baku yang diperlukan untuk membuat kripik singkong adalah:
1. singkong
2. minyak
3. Bumbu-bumbu rahasia
saya bisa mendapatkan bahan baku yang diperlukan dalam pembuatan kripik singkong di sector koperasi bahan baku, dengan system ini barang yang ditawarkan bahan baku lebih murah dibandingkan di pasar, sesuai ketetapan harga pada koperasi tersebut, banyak koperasi berdiri dengan kepentingan lain dan juga badan usaha koperasi ini bergerak di dagang, di dalam koperasi ini saya mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi, saya melihat perkembangan pertama saya melihat dahulu apakah koperasi ini berjalan dengan efesien dan kompetitif dalam pemasaranya dan juga system manajemen yang dijalankan, setelah sesuai dengan standar saya mendaftarkan sebagai anggota koperasi bahan baku kripik singkong  itu, karena berhubung perusahaan kripik singkong ini masih terlalu kecil bahkan masih kira-kira ada empat karyawan yang membantu saya menjalankan usaha kripik singkong ini, sehingga proses nya pun cukup sulit dan tidak mungkin mendirikan koperasi, ada ketentuan dan hukum yang berlaku di undang-undang yaitu lembaga yang berdasarkaan hukum tersebut, yaitu koperasi.
Saya mendaftarkan usaha kripik singkong saya ke koperasi bahan baku singkong, dana yang dikumpulkan harus cukup memenuhi standard kapasitas yang sesuai,koperasi bahan baku singkong ini,menyediakan berbagai layanan yaitu saya sebagai anggota koperasi dikenakan biaya pengeluaran, salah satunya ialah, iuran sukarela, iuran setiap bulan nya saya harus setor ke koperasi supaya koperasi ini berjalan dengan lancar, dalam koperasi disediakan juga layanan simpan pinjam untuk keperluan usaha saya kalau membutuhkan dana yang diperlukan atau mau menambah dalam kuantitas produksi dan bahan baku dan sudah ditetapkan koperasi.
Demikian usaha kripik singkong  yang saya dirikan yang ikut dalam lembaga koperasi karena lebih memudahkan untuk mendapatkan bahan baku yang saya dapatkan, serta layanan yang ada didalam koperasi memberikan dana yang saya butuhkan untuk menambah daya produksi, simpan pinjam dan pemasaran saya lewat koperasi maupun di luar dengan cara pemasaran yang ada mampu menambah kreatifitas kita tersendiri dalam membangun usaha yang ada secara inovatif dan menarik untuk menambah daya beli dan menigkatkan daya produksi yang dipasarkan.

Minggu, 02 Desember 2012

Pengembangan Usaha

Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lebih terfokus kepada pengembangan manajemen, karena untuk dapat memajukan UMKM harus dilakukan perbaikan dari sisi internal. Dalam upaya perbaikan, maka langkah-langkah dalam prinsip manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian harus dilakukan.


 Perencanaan Pengembangan Usaha
Pemilik UMKM harus mengidentifikasi usaha yang akan dijalankan, meliputi :
1. Kekuatan apa yang dimiliki
2. Kelemahan atau kendala apa yang dihadapi
3. Peluang-peluang apa yang muncul yang bisa diamati
4. Ancaman apa yang bisa menghambat berkembangnya usaha
Setelah identifikasi dilakukan, langkah selanjutnya adalah membuat perencanaan pengembangan usaha yang meliputi perencanaan di bidang pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), produksi, dan permodalan.
 Pemasaran, mencakupi :
a. Pasar mana yang bisa di masuki
b. Produk baru apa yang dapat dikembangkan
c. Cara apa yang dapat dilakukan untuk lebih mengenalkan produk
d. Berapa harga yang seharusnya ditetapkan untuk dapat bersaing dengan usaha sejenis
e. Pihak-pihak mana saja yang bisa diajak bekerja sama untuk memasarkan produk
 Sumber Daya Manusia, mencakupi :
a. Bekal ketrampilan apa yang perlu dikembangkan
b. Pihak mana yang bisa diajak bekerja sama untuk menambah ketrampilan, baik bagi karyawan maupun pemilik
c. Berapa tambahan pegawai yang diperlukan
d. Upaya-upaya apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai

 Produksi, mencakupi :
a. Dari bahan baku yang ada, bisakah dibuat produk yang lain, kapan akan dilaksanakan
b. Berapa banyak produk yang akan dibuat di masa datang
c. Kapan dibutuhkan menambah pembelian peralatan produksi
d. Berapa banyak persediaan yang mencukupi kebutuhan tanpa berlebihan
 Permodalan, mencakupi :
a. Kapan diperlukan tambahan modal dan seberapa besarnya
b. Dimana akan dapat diperoleh tambahan modal
c. Siapa yang perlu di hubungi yang dapat membantu permodalan
 Pengorganisasian Rencana dan Pelaksanaannya
Pemilik yang biasanya pada usaha kecil merangkap sebagai pembuat rencana dan sekaligus yang bertugas untuk melaksanakan rencana tersebut harus mampu mengatur waktu sedemikian rupa sehingga rencana yang dibuat dapat dilaksanakan. Pemilik haruslah mengorganisasikan waktu yang dimilikinya disela-sela kesibukan operasional dan memikirkan serta melaksanakan rencana yang telah dibuat.
Kegiatan yang dilakukan meliputi :
1. Melakukan kunjungan ke tempat pemasaran dan mengumpulkan informasi
2. Mencari informasi ke pihak-pihak yang terkait dengan yang direncanakan
 Mengadakan Evaluasi Terhadap Rencana
Evaluasi terhadap rencana penting dilakukan agar dapat mendeteksi secara dini persoalan yang timbul dalam pengelolaan usaha dan memperkirakan masalah apa yang mungkin akan muncul untuk diambil tindakan pencegahan.
Pada dasarnya, pengembangan usaha adalah tanggung jawab dari setiap pengusaha atau wirausaha. Untuk itu, bagi industri rumah tangga membutuhkan pandangan ke depan, motivasi, dan kreatifitas dalam mengembangkan usahanya.
E. TAHAPAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Secara umum, terdapat lima tahap pengembangan usaha, yaitu :
1. Identifikasi peluang
2. Merumuskan alternatif usaha
3. Seleksi alternatif terbaik
4. Pelaksanaan alternatif terbaik
5. Evaluasi
• Tahap 1 : Identifikasi Peluang Usaha
Untuk dapat mengidentifikasi dan merinci peluang usaha, diperlukan data dan informasi. Informasi biasanya diperoleh dari berbagai sumber, seperti :
- Rencana perusahaan
- Saran dan usul manajemen usaha kecil
- Program pemerintah (misalnya system sub kontrak)
- Hasil berbagai riset peluang usaha
- Kadin atau asosiasi usaha sejenis
- Temuan konsultan usaha kecil
• Tahap 2 : Merumuskan alternatif usaha
Setelah informasi terkumpul dan di analisis maka pimpinan perusahaan atau manajer usaha dapat merumuskan usaha apa saja yang mungkin dapat dibuka.


• Tahap 3 : Seleksi alternatif
Alternatif yang banyak selanjutnya harus dipilih satu atau beberapa alternatif yang terbaik (prospektif). Untuk usaha yang prospektif, dasar pemilihannya antara lain dapat menggunakan kriteria sebagai berikut :
- Ketersediaan pasar
- Resiko kegagalan
- Harga
• Tahap 4 : Pelaksanaan alternatif terpilih
Setelah penentuan alternative terpilih, maka tahap selanjutnya pelaksanaan usaha yang terpilih tersebut.
• Tahap 5 : Evaluasi
Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan koreksi dan perbaikan terhadap usaha yang dijalankan. Disamping itu juga di arahkan untuk dapat memberikan masukan bagi perbaikan pelaksanaan usaha selanjutnya.

 KONSULTASI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Untuk menunjang pengembangan UMKM dibutuhkan konsultasi manajemen. Pengertian konsultasi manjemen koperasi (KMK) yang dikemukakan oleh Endy Atma Sulistya dalam KMK – VOL 1 – ILO, 1993, menyebutkan bahwa konsultasi manajemen itu merupakan :
- Suatu seni karena keberhasilannya sangat ditentukan oleh banyak faktor, antara lain kemampuan konsultan, penerimaan klien sampai seberapa jauh mereka terbuka dan mau merubah situasi, waktu dan juga biaya.
- Suatu metode, karena siapapun yang melakukan konsultasi ada satu tahapan yang teratur dan sistematis yang harus dilalui. Penguasaan metode yang baik bagi konsultan akan dapat bekerja secara efektif dan efisien.
- Suatu proses, karena kegiatan konsultasi dimulai dengan kegiatan – kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan sejak awal secara terencana, sistematis dan berkesinambungan. Proses ini membtuhkan waktu dan memerlukan faktor produksi seperti tenaga, dana, alat dan waktu.

Strategi dan Manajemen usaha

Berbisnis tak cukup hanya modal untung-untungan saja. Lebih dari itu sifat profesionalisme dalam bekerja dan pantang menyerah haruslah menjadi pegangan yang tertanam kokoh pada jiwa-jiwa entrepreneur.  Ada pola manajemen dan strategi usaha yang harus dipelajari, dipraktikan, lalu terus menerus dievaluasi.

Manajemen usaha atau business management adalah proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin, staff dan mengendalikan kegiatan berbagai sumber daya dalam organisasi melalui usaha manusia sistemik, terkoordinasi dan kooperatif untuk mencapai tujuan organisasi.

1.      Manajemen usaha – bisnis adalah beraksi Ada banyak ungkapan mengenai sukses dalam dunia bisnis. Beraksi, itulah hal wajib bagi para pengusaha. Jika sudah melakukan, meski salah, paling tidak kita tahu dimana letak kesalahannya, dari sinilah kemudian pengusaha itu disebut sebagai manusia pembelajar. Belajar dari pengalaman, belajar dari kehidupan.
        Manajemen usaha – langkah sukses
Ada 4 hal atau langkah-langkah yangt harus ditempuh bagi calon pengusaha dalam mencapai puncak sukses 

1. Manajemen produksi
Manajemen produksi merupakan pengaturan dan perencanaan terkait ketersediaan bahan baku maupun bahan jadi yang siap dipasarkan pada sebuah perusahaan bisnis. Manajemen bisnis di bidang produksi menyangkut bagaimana proses produksi itu bisa berlangsung dengan baik sehingga mampu menghasilkan produk atau layanan yang diminati oleh konsumen.
2. Manajemen pemasaran
Manajemen bisnis di bidang pemasaran menyangkut segala bentuk perencanaan, bentuk, target serta tujuan dan hasil dari sebuah proses marketing atau pemasaran. Penjualan yang meningkat dan upaya untuk memperkenalkan produk kepada konsumen merupakan target utama dari sebuah manajemen pemasaran.
Tanpa adanya sebuah manajemen pemasaran yang baik, maka sebuah perusahaan akan mengalami kondisi sulit dalam hal pemasukan atau income yang diperoleh. Pemasaran memegang peran vital terhadap eksistensi sebuah perusahaan. Produk atau jasa yang kurang bermutu pun akan bisa terjual laris apabila perusahaan Anda memiliki seorang manajer pemasaran yang handal. Kreatifitas dan inovasi perlu dijalankan dalam merancang sebuah manajemen bisnis di bidang pemasaran.
3. Manajemen distribusi
Manajemen bisnis di bidang distribusi memegang peran mendukung manajemen pemasaran. Meskipun pemasaran telah berjalan dengan baik, namun apabila manajemen distribusi mengalami hambatan, maka marketing juga akan terganggu. Proses penyaluran barang produksi atau layanan jasa kepada konsumen sangat ditentukan oleh bagaimana pola manajemen distribusi tersebut dirancang oleh sebuah perusahaan.
4. Manajemen finansial
Manajemen finansial di dalam sebuah usaha bisnis menyangkut transparansi dan pengelolaan sirkulasi keuangan sebuah perusahaan. Manajemen keuangan menyangkut bagaimana keuangan perusahaan mampu dibagikan sesuai dengan anggaran yang dimiliki.
Tanpa adanya sebuah manajemen bisnis yang baik di bidang keuangan, maka biasanya perusahaan tidak mendapatkan data keuangan yang jelas. Hal ini biasa dialami oleh para pengelola bisnis kecil yang masih amatiran, dimana manajemen keuangan jarang diperhatikan sehingga untung atau ruginya saja sebuah usaha bisnis sulit ditentukan.
Beberapa bentuk manajemen bisnis di atas sangat penting diperhatikan oleh para pengelola usaha bisnis yang ingin sukses dalam menjalankan sebuah bisnis usaha. Tanpa adanya sebuah manajemen yang baik, maka mustahil sebuah perusahaan akan mampu berjalan dengan baik seperti yang menjadi harapan pemiliknya.

STRATEGI:
-       
            Berada pertama dipasar dengan produk atau jasa baru
-          Posisikan produk dan jasa baru tersebut pada relung pasar ( niche market ) yang tidak terlayani
-          Fokuskan barang dan jasa pada relung yang kecil tetapi bisa bertahan
-          Mengubah karakteristik produk, pasar atau industri
ATAU STRATEGI LAINNYA :
-         
      Pertahanan Bersaing
-          Mencoba untuk produk yang menjadi “Andalan Utama Yang Baru” dan tidak berkonsentrasi pada perbaikan keberhasilan produk yang sudah ada
-          Mengambil langkah positif dan proaktif untuk menguasai manajer kunci ahli teknik profesional yang selalu diikutsertakan dalam pembentukan keberhasilan perusahaan

Minggu, 21 Oktober 2012

Perbedaan koperasidengan badan usaha lain

hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Indonesia adalah negara yang mengelompokkan kegiatan usaha dalam 3 sektor, terdiri atas :
1.      Usaha swasta,
2.      Usaha pemerintah,
3.      Koperasi.
Secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas :
1.      Perusahaan perorangan,
2.      Persekutuan terdiri atas:
a.       Persekutuan firma,
b.      Persekutuan komanditer,
3.      Perseroan terbatas
4.      Perusahaan negara dan perusahaan daerah,
5.      Koperasi.
Di antara bentuk badan usaha tersebut di atas terdapat perbedaan dalam banyak aspek. Di bawah ini disajikan perbedaan tersebut yang meliputi 8 dimensi.
Tabel 1. Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi Perorangan Firma PT Koperasi
Pengguna jasa Bukan pemilik Umumnya bukan pemilik Umumnya bukan pemilik Anggota/umum
Pemilik usaha Individu Sekutu usaha Pemegang saham Anggota
Yang punya hak suara Tidak perlu Para sekutu Pemegang saham biasa Anggota
Pelaksanaan voting Tidak perlu Biasanya menurut besarnya modal penyertaan Menurut besarnya saham yang dimiliki melalui RUPS Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan
Penentuan kebijaksanaan Orang yang bersangkutan Para sekutu Direksi Pengurus
Balas jasa terhadap modal Tidak terbatas Tidak terbatas Tidak terbatas Terbatas
Penerima keuntungan Orang ybs Para sekutu secara proporsional Pemegang saham secara proporsional Anggota sesuai jasa / partisipasi
Yang bertanggung jawab terhadap rugi Pemilik Para sekutu Pemegang saham sejumlah saham yang dimiliki Anggota sejumlah modal ekuitas
Sumber : Diolah
Selain perbedaan dari 8 dimensi di atas beberapa pakar melihat perbedaan antara koperasi dengan PT dari dimensi lain. Perbedaan koperasi dengan PT adalah sebagai berikut.
Tabel 2. Perbedaan Koperasi dan PT
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan Tidak semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota. Mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Keanggotaan Anggota adalah utama dan Koperasi adalah kumpulan orang, Orang adalah sekunder.
Modal modal sebagai alat Modal adalah primer jadi merupakan kumpulan modal dan menentukan besarnya suara
Keuntungan keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing. keuntungan dibagi menurut besar/kecilnya modal
Tanda peserta Hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan. Dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya ditentukan satu atau dua orang, di mana saham berpusat
Pemilikan dan hak suara Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan. Hak suara dapat diwakilkan, tidak terbuka, dan direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja Bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota. Bekerja secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.
Sumber: Diolah

Tunggal (2002, 36) menyatakan saham/sero pada PT identik dengan simpanan pokok pada koperasi. Perbedaan yang menyolok antara simpanan pokok dalam perkumpulan koperasi dan saham/sero dalam perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
Tabel 3. Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
Simpanan Pokok Koperasi
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama / dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah saham. a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat kekuatan anggota masing-masing.
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero. b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu, baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah tangan. c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap tinggal dalam tangan anggota semula.
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada orang lain. d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat diminta kembali dari perkumpulan.
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota. e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
f. Menentukan bagian keuntungan. f. Tidak menentukan bagian keuntungan.


Menemukan peluang pasar

Peluang Bisnis Kaos Menjanjikan!

Bisnis kaos sangat menguntungkan dan mudah sekali untuk merintisnya. Karena itu banyak orang menerjuni bisnis ini, dari mulai ibu rumah tangga hingga anak muda. Selain itu, kelebihan bisnis kaos ini adalah barang yang dijual tidak basi dan tidak mudah rusak seperti halnya jika Anda mengambil bisnis makanan sebagai pilihan.
Disamping itu bisnis kaos ini sangat praktis dan tidak terlalu ribet. Target pasar juga cukup menjanjikan, karena sebagian konsumen utama adalah remaja yang memiliki gaya hidup tinggi dan terkesan tidak pilah-pilih terhadap harga.
Bagi Anda yang ingin dan sedang mencari peluang usaha cukup menjanjikan saat ini, maka ini adalah peluang usaha terbaik yang dapat Anda jalankan. Tanpa modal besar, memiliki niche market yang jelas, dan tidak terlalu beresiko.
Untuk contoh sederhana, jika Anda berminat memulai usaha di bidang kaos sablon, maka Anda dihadapkan dua pilihan. Diantaranya, jika Anda berminat memulai usaha di bidang kaos sablon, maka Anda dihadapkan dua pilihan. Diantaranya, memproduksi kaos sablon sendiri dengan segala kerumitannya, atau menjadi reseller dari sebuah produk yang telah teruji mampu bersaing di pasaran.
Jika Anda hanya memiliki sedikit waktu, dan belum memiliki kemampuan desain kaos serta tata cara penyablonan. Maka sebaiknya Anda menjadi reseller dari sebuah produk terpercaya. Contohnya adalah menjadi reseller produk Descartes di www.bisniskaos.com.
Memulai usaha kaos memerlukan kesungguhan dan kejelian dalam menjalankan usaha. Memanfaatkan peluang yang ada maupun mencari celah baru inovasi produk, serta manajemen pemasaran. Saat Anda mulai merintis peluang usaha kaos sablon ini, mungkin Anda akan menemui beberapa kendala seperti hal-hal berikut ini.
  • Harga bahan baku kaos dan sablon terkadang turun naik sesuai dengan minat dan kondisi pasar. Kadang hal ini berakibat terhadap jumlah pasokan barang yang dibutuhkan.
  • Ketatnya persaingan yang ada, sehingga Anda
  • perlu mengasah kreatifitas dalam pemasaran.
  • Pilihlah grosir kaos terpercaya, sehingga Anda mendapatkan partner kerja yang dapat Anda andalkan.
  • Harga jual yang Anda tawarkan pada konsumen sebaiknya adalah harga yang bersaing, jangan terlalu mahal sehingga akan melemahkan daya saing.
  • Kelola menajemen bisnis kaos Anda dengan baik, sehingga bisnis Anda semakin maju.
  • Susunlah rencana promosi untuk menarik konsumen, mulai dari tujuan promosi, target pasar, nilai lebih produk yang akan ditawarkan, besaran anggaran dana yang digunakan, serta buatlah daftar kegiatan promosi untuk mengenalkan produk Anda kepada konsumen.
  • Manfaatkanlah peluang bisnsi kaos ini sebaik mungkin, jika Anda menginginkan produk berkualitas dan grosir kaos terpercaya,